RADARBANDUNG.id – Satreskrim Polres Purwakarta menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu peserta calon Pilkades Purwakarta 2021 berinisial Nh (39).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy mengatakan laporan dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu diterima sekitar sepekan lalu.
Tindakalanjut yang dilakukan untuk proses penyelidikan adalah memanggil sejumlah saksi. “kami baru menerima laporan ini masih tahap awal banget,” ujar AKP Arief, Jumat (5/11).
“Kita masih proses pemanggilan saksi-saksi, baru tahap lidik,” kata dia.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta sendiri sudah mengeluarka dua surat terkait verifikasi ijazah paket B yang digunakan Nh.
Surat pertama bernomor 883/2039/Paud dan Pnf pada 2 Juni 2021 yang ditujukan pada panitia pemilihan Pilkades Sukajaya Kecamatan Sukatani.
Dalam surat yang ditandatangani Kabid Paud dan PNF Kadar Solihat itu, menyebutkan bahwa nama Nh tidak terdaftar dalam daftar hasil ujian nasional 2008.
Disdik Purwakarta kembali mengirim surat pada 23 Agustus 2021 nomor 420/2777 Disdik tentang hasil penelusuran akhir keabsahan ijazah. Surat diteken oleh Kepala Disdik Purwakarta, Purwanto.
Dalam surat itu disebutkan bahwa setelah menelusuri data di Disdik Purwakarta dan Disdik Jabar dalam daftar hasil ujian nasional, daftar nominatif tetap, serta penelusuran pencocokan legalisir ijazah atas nama NH peserta ujian paket B pada PKBM Raharja Sukasari pada 2008, tidak ditemukan nomor induk peserta yang tercantum dalam ijazah tersebut.