News

Syarat dan Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian

Radar Bandung - 08/11/2021, 13:02 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Syarat Mengajukan Surat Izin Keramaian untuk Acara Besar

RADARBANDUNG.id- SAAT menggelar acara keramaian memerlukan izin dari polisi demi kelancaran acara.

Izin keramaian diperlukan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak, dengan dukungan pengamanan yang pas.

Pemberian izin acara keramaian mempertimbangkan risiko-risiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personel, hingga sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Dasar daripada diperlukannya izin keramaian dalam sebuah acara keramaian adalah Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Melansir website Polri, dalam hal ini kegiatan yang dimaksud antara lain:

  1. Pentas musik band / dangdut
  2. Wayang Kulit
  3. Ketoprak
  4. Dan pertunjukan lain

Untuk syarat mengajukan surat izin keramaian, berikut penjelasannya:

1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)

  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

3. Izin keramaian dengan kembang api

Persyaratan:

  • Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
  • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
  • Jumlah dan Jenis Kembang api
  • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
  • Identitas Penyala Kembang Api
  • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
  • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  • Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

4. Surat Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Dasar: Undang- Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

  1. Unjukrasa atau Demonstrasi
  2. Pawai
  3. Rapat Umum
  4. Mimbar Bebas

Ketentuan

  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya

Sanksi–sanksi apabila penyelenggaraan tidak sesuai ketentuan

  1. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  2. Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
  3. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  4. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Baca Juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Bandung

Persyaratan:

  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan rute
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta

(ysf)