RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah bernama Abdul Latif (29) ditangkap kepolisian, karena diduga menyiksa istrinya, Sarah yang baru dinikahi selama 1,5 bulan di Cianjur.
Abdul Latif menyiram Sarah dengan air keras. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyiksaan itu terjadi Sabtu (20/11) dini hari WIB di Cianjur. Sang istri yang sedang tidur kemudian diseret dan diikat.
Korban yang berusia 21 kemudian mendapat penganiayaan dengan cara dipukul. Setelah babak belur, korban disiram menggunakan air keras sebelum Abdul Latif pergi meninggalkannya.
Sarah sempat berusaha menyelamatkan diri usai berhasil melepas ikatan dan meminta tolong kepada warga di sekitar tempat tinggalnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, dalam kondisi terluka parah.
Akibat perbuatan keji suaminya itu, Sarah menderita luka bakar serius hingga akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (20/11/2021).
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap.
“Iya, itu kejadiannya hari Sabtu kemarin ya, jadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari Polres Cianjur itu menerima laporan, ada warga minta tolong, ia pun sudah dalam keadaan tergeletak, dalam keadaan luka-luka, terus ia kedua tangannya juga luka bakar ya,” katanya, Minggu (21/11).
“Anggota (polisi) olah TKP dan penyelidikan, penganiayaan oleh seseorang berinisial A, yaitu selaku suaminya dari kawin siri. Kita menangkapnya di (bandara) Soekarno-Hatta, koordinasi Polres Cianjur dengan Polres bandara, akhirnya diamankan, jadi sudah dilakukan penahanan di Polres Cianjur,” terangnya.
Motif dari perbuatan penganiayaan masih dalam penyelidikan. Abdul Latif masih menjalani pemeriksaan.
“Ini masih dilakukan penyelidikan. Sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban sekarang sudah dilakukan ke rumah sakit ya, seperti lukanya 90 persen,” pungkasnya.