News

PPKM Level 3 Libur Nataru, Ini Sederet Hal yang Dilarang di Kabupaten Bandung

Radar Bandung - 23/11/2021, 14:06 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
MELINTAS: Sejumlah kendaraan roda empat melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Kabupaten Bandung. FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG

Menyusul dengan adanya kebijakan PPKM level 3, Kabupaten Bandung akan memberlakukan sejumlah aturan dan berikut diantaranya

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021, dengan tujuan menghindari risiko angka penularan Covid-19 kembali meningkat.

Sistem ganjil genap dan larangan warga ke luar daerah

Terkait penerapan PPKM tersebut, Pemkab Bandung akan memberlakukan sistem ganjil genap dan meminta kepala desa stand by di wilayahnya hingga melarang warga luar daerah masuk ke Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengaku sudah menerima informasi terkait PPKM Level 3 karena itu, ia menginstruksikan warga Kabupaten Bandung tak melakukan kegiatan di luar daerah.

“Karena kita sudah ada informasi 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 PPKM diperketat. Maka saya instruksikan tidak ada lagi kegiatan di luar, cukup mengamankan daerah masing-masing,” ujar Dadang saat wawancara di Soreang, Selasa (23/11).

“Kalau mau melakukan kegiatan di luar daerah ya mungkin setelah PPKM,” sambungnya.

Agar bisa mencegah terjadinya kerumunan di Kabupaten Bandung, pihaknya akan memberlakukan ganjil genap di ruas-ruas jalan Kabupaten Bandung.

Kata Dadang, pihaknya akan melakukan pengetatan sehingga untuk orang yang berasal dari luar daerah tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pesta Kembang Api dan Arak-arakan Dilarang saat Libur Nataru di Kota Bandung

“Kita tetap akan menggunakan ganjil genap untuk bisa meminimalisir persoalan dan tentunya sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Kita akan melakukan pengawalan, sampai pada akhirnya kita aman,” tutur Dadang.

“Jangan sampai ada pembludakan di wilayah Kabupaten Bandung dan tetap akan diperketat. Untuk yang di luar daerah tidak boleh masuk ke Kabupaten Bandung,” jelasnya

Baca Juga: Libur Nataru, Pemerintah Minta Masyarakat Tunda Resepsi Pernikahan

Pada momentum libur Natal dan tahun baru 2022, Dadang meminta kepala desa untuk stand by di desa masing-masing, untuk mengawal agar tidak terjadi kerumunan.

“Arahan dari saya, kepala desa stand by. Kita tahan sebentar dan lebih fokus bagaimana menyelesaikan vaksinasi akhir Desember ini,” kata Dadang.