RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tim Intelijen Kejati Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Kota Bandung berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Tubagus Madya Dwiputra, buronan kasus perampasan hak tanah milik orang lain.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, SH.,menyebutkan, terpidana Tubagus Madya Dwiputra terbukti melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHPidana. Diketahui, Pasal 385 ayat 1 tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
“Dia berhasil ditangkap di halaman Mapolrestabes Kota Bandung, Jl. Merdeka No. 18-21, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung pada 24 Nopember 2021,” ujar Kasi Penkum Dodi Gazali dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Menko Airlangga: Insinyur Indonesia Harus Mendorong Tumbuhnya Riset dan Inovasi
Menurutnya penangkapan terhadap terpidana Tubagus Madya Dwiputra tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10 /Eku.3/2021 pada bulan Maret, perihal: Bantuan Pencarian Penangkapan terhadap Tubagus Madya Dwiputra, berdasarkan atas putusan Pengadilan Tinggi Tanggal 08 Oktober 2019 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 385 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
BACA JUGA: 8 Rekomendasi Tempat Ngopi Hits di Bandung, Punya Wika Salim sampai Bergaya KPop
Ia mengungkapkan, saat ini terpidana akan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dilakukan oemeriksaan kesehatan dan kelengakapan admministrasi yang kemudian akan dilakukan eksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung.
“Proses penangkapan berjalan lancar dimana terpidana Tubagus Madya Dwiputra kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan,” jelasnya. (bie)
BACA JUGA: Daftar Daerah yang Sudah Tetapkan UMP 2022, Jawa Barat?