News

Kinerja Pelayanan Izin Investasi Dinilai Baik, DPMPTSP Tak Berpuas Diri

Radar Bandung - 03/12/2021, 20:46 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Provinisi Jawa Barat dinobatkan sebagai daerah dengan realisasi investasi tertinggi di nasional. Meski demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat terus mengoptimalkan layanan untuk pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara optimalisasi yang dilakukan berkaitan dengan pelayanan pada pemohon perizinan maupun investor.

“Perizinan di Jabar sendiri terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu, banyak upaya yang sudah dilakukan dan diapresiasi. Jabar itu tujuan investasi, kalau tidak mudah dan cepat mungkin hasilnya akan berkebalikan,” kata dia melalui siaran pers yang diterima, Jumat (3/11/2021).

Noneng memaparkan setiap tahun pihaknya dinilai oleh banyak lembaga kompeten dari mulai Kemenpan RB hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil penilaian pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas PMPTSP Jawa Barat pada Tahun 2020 mencapai 85,36 dengan peringkat Mutu Pelayanan “B” dan kategori Kinerja Pelayanan “Baik”.

Tahun ini IKM DPMPTSP Jabar juga kembali menunjukan kenaikan. Tahun 2021 Triwulan 3 adalah sebesar 85,57. Nilai tersebut merepresentasikan mutu pelayanan yang diperoleh adalah B yang berarti kinerja pelayanannya berada pada kategori Baik.

“Dari segi waktu penyelesaian pelayanan indexnya mencapai 78,71 artinya bernilai baik. Dari indikator sistem, mekanisme dan prosedur indexnya mencapai 84,29 yakni baik. Hasilnya Maret 2021 DPMPTSPJabar mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima (A) Tahun 2020 dari Kementerian PAN RB,” tuturnya.

KPK juga memberikan nilai atas monitoring center for prevention terhadap DPMPTSP Jabar dengan nilai 100 persen. Penilaian ini mencakup empat aspek mulai dari regulasi, infrastruktur, proses perizinan sampai pengendalian pengawasan.

“Penilaian MCP KPK menurutnya terkait pendelegasian kewenangan, rekomendasi teknis, dan juga mengukur indeks kepuasaan masyarakat, nilainya 100 persen,” tuturnya.

Menurutnya capaian penguatan zona integritas bisa dilihat dari Surat Plt.Inspektur Daerah Prov. Jabar No. 952/PW.02.02/Irban II tentang Laporan Evaluasi dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021, tgl 20 Mei 2021 dengan nilai sebesar 58,90 untuk DPMPTSP Jawa Barat.

Hasil ini memperkuat penghargaan yang telah diterima DPMPTSP dari Kementerian PAN/RB sebagai unit pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Selanjutnya Inspektorat mengajukan DPMPTSP pada Kementerian PAN/RB sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tuturnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Noneng memastikan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya antara lain, untuk mencegah gratifikasi pihaknya gencar melakukan kampanye publik dan mengimplementasikannya di unit kerja.