News

PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Nama Aturan Penggantinya

Radar Bandung - 07/12/2021, 17:17 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

RADARBANDUNG.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, pemerintah tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, walaupun tidak menerapkan PPKM level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Tito menyampaikan, pemerintah hanya mengganti istilah dari PPKM level 3 menjadi Pembatasan Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2022.

“Judulnya diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru. (Berlaku) 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Mantan Kapolri ini menuturkan, penggunaan istilah PPKM level 3 dinilai tidak tepat.

Karena penerapan PPKM pastinya cukup ketat dan setiap daerah mempunyai tingkat yang berbeda-beda.

Tito menyatakan rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dirinci secara detail.

Sekarang ini aturannya sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan selesai secepatnya.

Baca Juga: Kasus Covid Menurun, Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru

“Nanti kita akan keluarkan. Nanti saya akan mengeluarkan hasil rapat kemarin. Kami sedang menyusun draftnya,” ucap Tito.

Namun menurutnya, ada satu perbedaan jelas antara PPKM Level 3 dengan pembatasan khusus pada Nataru.