News

Polda DIY Bongkar Penghasilan Siskaeee dari Bisnis Terselubung di 7 Situs

Radar Bandung - 08/12/2021, 10:29 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Siskaeee atau FCN menjalani pemeriksaan psikologi di Polda DIY, Senin (6/12). Foto: Humas Polda DIY/Jpnn.com

RADARBANDUNG.id- Polda DIY mengungkap bagaimana cara kerja Siskaeee atau FCN (23) meraih penghasilan yang fantastis, dalam konferensi pers, Selasa (7/12).

Untuk memeorleh penghasilan dalam jumlah yang fantastis, Siskaeee atau FCN memproduksi dan mengunggah sendiri video maupun foto vulgarnya ke situs-situs berbayar.

Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto GM Pasaribu menyebutkan ada 7 situs yang Siskaeee gunakan untuk memposting video maupun fotonya dan dari situs itu Siskaeee mendapatkan sejumlah uang terhadap videonya.

Penghasilan Siskaeee setiap bulan

Berdasarkan data dari kepolisian, rata-rata penghasilan FCN setiap bulan dari konten-kontennya sebesar Rp 15-20 juta. Pendapatan itu Siskaeee peroleh dari akun Onlyfans untuk tiap subscriber atau member sebesar USD 5.

Namun pendapatan itu baru bisa ditarik ketika sudah mencapai USD 500. Pendapatan kotor FCN melalui situs yang tak disebutkan polisi dalam rentang 2 Maret 2020 – 6 Desember 2021 sebesar USD 154.013.73 atau setara Rp 2.186.985.009.

Untuk pendapatan bersihnya, FCN mengantongi sejumlah uang USD 123.205.30 atau setara Rp 1.749.511.009. Atas perbuatannya tersebut, FCN akan dijerat UU ITE dan UU P0rnografi.

Motif Siskaeee membuat video asusila

Sementara itu, AKBP Roberto mengungkapkan, trauma masa lalu menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif Siskaeee melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di YIA.

“Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang,” katanya.

Baca Juga: Siskaeee Diduga Sosok Wanita Eksib di Bandara Yogyakarta

Kendati demikian, Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu. Alasannya, keterangan itu bakal menjadi materi dalam persidangan.