News

Videonya Tersebar, Pelajar 12 Tahun ‘Digilir’ 4 ABG Ingusan

Radar Bandung - 15/12/2021, 12:05 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat memberi keterangan kepada awak media dalam kasus video wikwik yang melibatkan seorang pelajar 12 tahun yang digilir 4 ABG ingusan di Tejakula. (Humas Polres Buleleng)

RADARBANDUNG.id- Empat oknum pelajar yang masih ABG (anak baru gede) ingusan terlibat dalam kasus video wikwik terhadap seorang pelajar perempuan berusia 12 tahun, dimana video asusila mereka tersebar luas.

Kini keempat pelajar itu diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Dalam video tersebut terlihat ada seorang pelajar perempuan berusia 12 tahun yang disetubuhi secara bergilir oleh 4 orang pelajar.

Disebut-sebut, baik pelajar pria maupun wanita dalam video wikwik tersebut diduga berasal dari salah satu desa di Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Tersebarnya video tersebut bermula ketika 4 orang siswa pria mendatangi rumah temannya.

Salah satu pelaku kemudian mengundang pelajar perempuan berusia 12 tahun itu setelah kerap melihat konten TikTok korban.

Setelah bertemu, mereka terlibat pembicaraan serius. Dugaannya salah satunya melakukan adegan wikwik bareng.

Keempatnya lalu meminjam sebuah kamar dan menyetubuhi pelajar wanita itu secara bergiliran.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, pelaku dalam video tersebut telah diamankan.

Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, aksi ‘bengal’ para ABG yang menggauli pelajar perempuan berusia 12 tahun itu terjadi Selasa 7 Desember lalu.

Aksi tersebut berlangsung pukul 10.30 Wita di salah satu rumah di salah satu desa di Kecamatan Tejakula, Buleleng.

“Ada 4 orang pelajar pria dan 1 pelajar wanita yang kami amankan. Masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujar Kapolres AKBP Andrian Pramudianto.

Menurutnya, pemeriksaan mendalam ini melibatkan orang-orang yang terlibat dalam video, pada orang tua para siswa, termasuk pihak sekolah.

Yang juga penyidik lakukan memeriksa korban dan 4 terduga pelaku aksi wikwik anak di bawah umur. Terutama memeriksa kejiwaan korban dan terduga pelaku yang masing-masing berusia 14, 15, dan 16 tahun.

Kesimpulan sementara penyidik unit PPA Polres Buleleng, aksi wikwik ini dipicu penggunaan media sosial yang kebablasan.

Kelima remaja yang terlibat video wikwik tersebut kerap menggunakan media sosial hingga dini hari tanpa pengawasan orang tua.

Yang mengejutkan, dari hasil penyelidikan, mereka tergabung dalam berbagai komunitas yang membagikan konten dewasa.

Berangkat dari kebiasaan tersebut, perilaku mereka menjadi dewasa lebih cepat dari umurnya. Termasuk  berani melakukan perbuatan zina.

BACA JUGA: