News

Jenderal Andika Perintahkan Pecat 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Radar Bandung - 25/12/2021, 09:39 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung/Istimewa

RADARBANDUNG.id- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meradang atas ulah 3 oknum anggota TNI AD yang terlibat kecelakaan dengan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu.

Jenderal Andika telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum para pelaku.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan ketiga oknum anggota TNI AD, itu tidak hanya bakal dituntut hukuman maksimal sesuai tindak pidananya.

“Panglima TNI juga telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum TNI AD itu,” ucap Mayjen Prantara kepada JPNN.com, Jumat (24/12).

Menurut Prantara, ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg itu berdinas di satuan wilayah berbeda.

“Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,” ungkap Prantara.

Kolonel P yang merupakan anggota Korem Gorontalo sedang diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado. Kemudian, Kopda DA selaku anggota Kodim Gunung Kidul diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Sementara Kopda A, anggota Kodim Demak juga diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Ketika oknum TNI AD diduga melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ucap Mayjen Prantara.

Sebelumnya, Handi Saputra dan Salsabila yang sempat hilang selama sepekan seusai ditabrak, ditemukan tak bernyawa di daerah Jawa Tengah.

Sejoli itu ditabrak sebuah mobil misterius jenis Panther berwarna hitam di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Seusai menabrak, 3 orang penumpang mobil itu turun dan mengevakuasi korban ke dalam mobil serta membawanya pergi.

Pihak keluarga Salsabila, meminta pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku.

Diketahui, Salsabila bersama Handi Saputra menjadi korban kecelakaan. Beberapa hari setelah kejadian, keduanya justru ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Handi, ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jateng, Senin (13/12). Sementara Salsabila, ditemukan dalam kondisi meninggal di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/12).

Paman Salsabila, Deden Sutisna meminta kepolisian agar segera mengungkap kasus yang menewaskan keponakannya tersebut.

“Saya sudah berterima kasih ke Polres, Polsek, Polda Jateng yang sudah bekerja dengan optimal dan baik. Adapun pelaku sudah mempercayakan ke pihak berwenang untuk mencari atau menangkapnya, jangan sampai lama,” kata Deden kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (20/12).

Baca Juga: Handi-Salsa, Korban Kecelakaan yang Hilang di Nagreg Ditemukan di Sungai

Deden menceritakan kronologi awal peristiwa tersebut, dimana pada saat kejadian, ia tengah tiduran di rumah. Kemudian, Salsabila bersama Handi keluar menggunakan motor.

30 menit kemudian, ada yang memberikan kabar kalau keponakannya tersebut mengalami kecelakaan.