RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah presidential threshold (ambang batas) 20 persen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga, Partai Ummat memandang hal tersebut tidaklah masuk akal.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi mengatakan, pihaknya mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Partai Ummat memandang ambang batas 20 persen tersebut harus dihapuskan atau menjadi nol persen karena beberapa alasan, pertama aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Ridho menilai, aturan tersebut pun cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki. “Kita perlu generasi baru untuk memimpin bangsa yang besar ini,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tatanegara Refly Harun dan rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.
Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang
pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat.
Sementara itu, Ahmad Rizqi Robbani Kaban yang juga sebagai bagian dari tim judicial review perwakilan dari partai ummat berpendapat Partai ummat sebagai partai politik memiliki legal standing sebagai peserta pemilu yang juga memiliki hak untuk mencalonkan seseorang dalam konstetasi pemilihan presiden.
“Adanya pasal 222 uu 7 2017 telah menghilangkan hak konstitusi partai ummat sebagai parpol yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden sbgmn aturan yang diatur dalam pasal 6a ayat (2) UUD 1945,” jelasnya.
Baca Juga: Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat, PAN Klaim Tidak Ada Bedol Desa
Sebagai informasi, pada pasal 6a ayat (2) uud 1945 telah mengatur syarat tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Pasal 6 ayat 2 tersebut telah mengatur syarat parpol untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden yaitu secara bersama sama atau sendiri sepanjang parpol tersebut adalah peserta pemilu.
Aturan tentang PT 20% kursi atau 25% suara berdasarkan pemilu sebelumnya. Hak konstitusi yang diberikan oleh UUD tidak boleh dihilangkan dengan aturan yg lebih rendah seperti aturan yang dimuat dalam undang-undang.
“Ketentuan itu menghilangkan prinsip equality before the law dengan secara tidak langsung menutup kesempatan kepada tokoh alternatif dalam pemilihan presiden,” imbuhnya.
Baca Juga: Amien Rais Luncurkan Partai Ummat
Menurutnya, dengan aturan tersebut jabatan presiden terkesan eksklusif secara implisit diperuntukan kepada oligarki politik yang dapat diasumsikan sebagai agenda dari partai besar untuk menghilangkan pesaing atau tokoh potensial yang bukan menjadi bagian dari kelompok tertentu.
“MK harusnya menjadi tembok kokoh yang berperan menjaga konstitusi dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum khususnya berkaitan dengan hak konstitusi. MK harus melihat pasal 28j ayat 2 UUD yang mempersyaratkan pembatasan HAM diberlakukan dengan maksud untuk memenuhi nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu msayarakat demokratis,” katanya.
Pria yang kerap disapa obby kaban ini berharap dengan diajukan JR PT kedepannya MK dapat melihat dengan cakrawala keilmuan hukum tata negara yang objektif dan menetapkan penghapusan PT menjadi 0% sehingga kehidupan demokrasi bernegara dapat benar-benar dijalankan sesuai dengan koridor yang diamanatkan dalam konstitusi
(*)