News

Habib Bahar Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Radar Bandung - 05/01/2022, 11:58 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bahar bin Smith atau Habib Bahar saat tiba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1). TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Habib Bahar Smith resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka. Tak berlangsung lama, Habib Bahar kemudian mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Sudah mengajukan surat penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta kepada JPNN.com, Rabu (5/1).

Ichwan mengaku penangguhan penahanan itu diajukan pada Selasa (4/1) dini hari.

“Dini hari pagi jam 1 (Selasa, 4 Januari),” kata Ichwan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan yang dilayangkan tim hukum Habib Bahar.

“Belum ada surat pengajuannya yang kami terima,” kata Ibrahim.

Sebelumnya, Kombes Ibrahim mengatakan Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik kepolisian menemukan bukti yang cukup.

“Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Jadi, ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka. Sekarang sudah ditahan di Polda Jawa Barat,” kata Ibrahim Tompo. (cr3/jpnn)

Baca Juga: