News

Sepi Pemohon, Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Terbitkan 12.113 Paspor Sepanjang 2021

Radar Bandung - 05/01/2022, 13:11 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sepi Pemohon, Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Terbitkan 12.113 Paspor Sepanjang 2021
Kepala Seksi Lantaskim Imigrasi Kelas1 TPI Bandung Daud Satrya Bhirawa

Penerbitan paspor di masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan, salah satunya di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pandemi Covid-19 yang merata di belahan dunia sangat berdampak terhadap lalulintas masyarakat untuk bepergian keluar negeri.

Sehingga dalam penerbitan paspor juga mengalami penurunan. Salah satunya pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto melalui Kepala Seksi Lantaskim, Daud Satrya Bhirawa mengatakan, bahwa penerbitan paspor dalam setahun ini 2021 Imigrasi Bandung telah menerbitkan 12.113 paspor.

Yaitu terdiri dari paspor biasa sebanyak 7.705 paspor dan paspor elektronik sebanyak 4.408 paspor.

Menurutnya, semenjak pandemi Covid-19, imigrasi Bandung sepi pemohon.

Sebelum pandemi covid-19 jumlah pemohon di Kantor Imigrasi Bandung bisa mencapai 500-600 pemohon per hari. “Sedangkan saat ini petugas hanya melayani 50-60 pemohon per harinya,” kata Daud, Rabu 5 Januari 2022.

“Meskipun kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung sepi pemohon, kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Daud menjelaskan, pembuatan paspor itu sangat mudah, bahkan dalam melayani paspor, pemohon tidak perlu datang ke kantor karena imigrasi melakukan program jemput bola kepada masyarakat.

“Kita berikan layanan kepada masyarakat dengan jemput bola yaitu dengan layanan eazy passport dan gerai paspor di mal,” ucapnya.

Menurut Daud, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui paspor elektronik. E-paspor memiliki kelengkapan data yang lebih lengkap dan akurat.

Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Terbitkan 12.113 Paspor Sepanjang 2021

Kondisi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, yang sepi pemohon dan pelayanan tetap dibuka

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Biasa Kini Bisa Sampai 10 Tahun

Adapun datanya yaitu mencakup data biometrik, data sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor yang tersimpan dalam chip dan dapat dikenali hanya menggunakan pemindaian.

“Sehingga sangat sulit untuk dipalsukan dan terjamin keamanannya,” tutur Daud.

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat Visa

Menurutnya, data biometrik tersebut sudah sesuai standar International Civil Aviation Organization.

Sedangkan untuk kelebihan e-paspor ini bahwa lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan karena mudah diverifikasi negara yang hendak didatangi.

“Selain itu, kelebihan yang lainya, pemilik e-paspor tidak perlu mengantre dipintu pemeriksaan imigrasi,” pungkas Daud. (c2)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.