RADARBANDUNG.id- Memiliki smartphone menjadi syarat bagi warga yang akan memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital.
Demikian Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah sampaikan.
Selain itu, warga harus tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet dan kemampuan soal teknologi.
Ia mengungkapkan, pelayanan dilakukan secara bertahap.
“Yang belum punya handphone, belum ada jaringan tetap kami layani,” ujar Zudan, dikutip dari keterangan video, Sabtu (8/1).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, lanjutnya, tetap melayani pembuatan identitas berbentuk fisik dengan pelayanan manual.
“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual,”ujar Zudan.
Diketahui, Kemendagri telah melakukan uji coba penggunaan e-KTP digital yang melekat pada ponsel masing-masing orang sejak 2021.
Warga bisa mengakses dokumen kependudukan yang dilengkapi dengan QR Code melalui aplikasi.(mcr9/jpnn)
Baca Juga:
- Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Kota Bandung
- Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Bikin KTP?
- Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas atau KTP Anak di Kota Bandung