News

Cerita Nenek Ellen yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal Karena Kelakuan Cucu Tiri

Radar Bandung - 13/01/2022, 19:06 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Seorang nenek, Ellen Plaissaer Sjair (80) pensiunan Guru SMPK BPPK, terancam kehilangan satu-satunya rumah tinggal tempatnya bernaung di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Nenek Ellen dipaksa mengosongkan rumahnya meski tidak pernah menjualnya.

Kejadian yang menimpa nenek Ellen bermula saat cucu tirinya berinisial IW mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya dari mendiang suaminya, Peter S. Danoewinata (alm) sekitar tahun 2013.

IW sendiri memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada Surat Kuasa Menjual yang isinya seolah-olah memberikan kuasa jual ke IW untuk menjual rumah.

Pada tahun 2015, nenek Ellen melaporkan IW ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Namun pada tahun yang sama, pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Nenek Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah. Tragisnya, nenek ELLEN kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli, bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Seorang Ibu di Bandung Digugat 2 Anak Kandungnya

Putusan-putusan pengadilan tersebut, mengakibatkan Nenek Ellen dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah. Padahal, nenek Ellen merupakan korban dari tindak pidana yang dilakukan cucu tirinya IW serta tidak pernah melakukan penjualan rumahnya.

“Ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan. Bagaimana mungkin Hukum yang diciptakan untuk manusia justru memperkosa Hak Manusia itu sendiri? Nenek Ellen itu korban kejahatan IW yang memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya. Seharusnya, IW yang mengganti kerugian kepada pembeli karena telah melakukan pemalsuan tandatangan,” kata Kepala Kantor Hukum Williard Malau & Partner, Willard Malau, S.H., MA yang mulai membantu kasus Nenek Ellen pada Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung Berakhir Damai, Koswara dan Deden Berpelukan Saat Mediasi 

Willard Malau mengatakan, pihaknya sepakat membantu Nenek Ellen secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan, demi kemashalatan dan tercapainya keadilan. Pihaknya memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi karena sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan Akta Jual Beli yang cacat hukum tersebut.

“Salah satu harapan sederhana Nenek ELLEN dimasa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya,” kata dia.