RADARBANDUNG.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Hal ini menyikapi kasus harian Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang saat ini mengalami peningkatan.
Terlebih, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai Maret 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan, terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan Pemerintah.
Hal ini juga upaya untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini Pemerintah Daerah dalam menghadapi potensi peningkatan Covid-19 terutama varian Omicron.
“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa perubahan pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 dan Inmendagri 4 tahun 2022, antara lain perubahan level daerah pada Inmendagri 3 Tahun 2022 di antaranya level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah.
Kemudian, level 2 sebanyak 80 daerah yang sebelumnya 95 daerah dan evel 3 sebanyak 1 daerah yang sebelumnya 4 daerah.
Sementara itu, perubahan level daerah pada Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah. Selanjutnya level 2 sebanyak 138 daerah yang sebelumnya 149 daerah, serta level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.