RADARBANDUNG.id- Salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menyoroti Bareskrim Polri yang begitu cepat dalam menjadwalkan pemeriksaan kepada kliennya, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Menurut Juju, perbuatan yang diduga dilakukan Edy merupakan tindak pidana biasa, yang tak perlu terburu-buru dalam melakukan pengusutan.
“Padahal Edy Mulyadi tidak melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi atau terorisme,” ujar Juju saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1).
Ia pun berharap penyidik Bareskrim Polri tidak diskriminatif kepada kliennya karena hanya sering memberikan kritik tajam kepada pemerintah.
“Suatu panggilan pemeriksaan polisi seharusnya sama kepada siapa saja. Jangan karena Edy Mulyadi yang juga pihak oposisi lantas penyidik begitu cepat melakukan panggilan,” beber Juju.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat panggilan kedua. Sesuai surat panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.
Baca Juga: Hukum Pidana dan Adat Terus Disuarakan untuk Edy Mulyadi
Apabila Edy kembali mangkir, Bareskrim akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Diketahui bahwa Edy tak hadir dalam panggilan perdana pada Jumat (28/1). Alasannya pemanggilan terlalu cepat dan tak sesuai dengan KUHAP.
Baca Juga: Heboh Temuan Replika Makam Edy Mulyadi
Juju memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin 31 Januari 2022.
Pada Senin besok, Edy Mulyadi rencananya akan didampingi sejumlah tim pengacaranya.
“Untuk Senin (31/1/2022) Edy Mulyadi akan hadir ke Bareskrim, memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi para pengacaranya,” kata Juju dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022). (cuy/jpnn/pojoksatu)