News

Mendag: Kebijakan DMO dan MPO Tak Boleh Rugikan Petani Kelapa Sawit

Radar Bandung - 31/01/2022, 12:53 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Mendag: Kebijakan DMO dan MPO Tak Boleh Rugikan Petani Kelapa Sawit
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– Pemerintah menjamin ketersedian stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng terjangkau oleh masyarakat luas dengan mengimplementasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan DMO dan DPO yang diterapkan dipastikan tak boleh boleh merugikan petani kelapa sawit.

Demikian penegasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1).

Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

“Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit,. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.

Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300/Kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/Kg.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng

“Eksportir harus mengalokasikan 20% dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Mulai 1 Februari, Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.000 Per Liter

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order dan faktur pajak,” tegas Wisnu. ***


Terkait Nasional
Kemenperin Gelar Forum Industri Hijau 2025, Wujudkan Prinsip Keberlanjutan
Nasional
Kemenperin Gelar Forum Industri Hijau 2025, Wujudkan Prinsip Keberlanjutan

RADARBANDUNG.id – Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip industri hijau pada sektor manufaktur sebagai respons atas perubahan iklim global. Melalui komitmen ini, diharapkan sektor manufaktur dalam negeri mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah transisi global menuju industri manufaktur yang berkelanjutan. Sebagai langkah nyata dukungan terhadap pertumbuhan industri yang inklusif dan berkelanjutan, Kemenperin melalui […]

12 Hari SNPMB, 50 Peserta Curang, Libatkan 10 Joki, Panitia Seleksi Temukan Lembaga Bimbel Terlibat, Mayoritas Pelaku Pilih Prodi di Fakultas Kedokteran
Nasional
12 Hari SNPMB, 50 Peserta Curang, Libatkan 10 Joki, Panitia Seleksi Temukan Lembaga Bimbel Terlibat, Mayoritas Pelaku Pilih Prodi di Fakultas Kedokteran

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) meningkat drastis. Modus-modus kecurangan dalam UTBK-SNBT pun kian beragam. Fakta memprihatinkan itu diungkapkan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 Eduart Wolok kemarin (29/4/2025). Dia menyebutkan, sejak hari pertama hingga hari ke-12 pelaksanaan UTBK-SNBT, ditemukan kecurangan […]

Adhitia Yudisthira Tegaskan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Cimahi Wajib Melek Hukum
Nasional
Adhitia Yudisthira Tegaskan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Cimahi Wajib Melek Hukum

RADARBANDUNG.id- Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menegaskan, perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugasnya dinilai cukup penting. Oleh karena itu, ketika mendidik siswa para guru ini perlu dibarengi dengan literasi hukum dan kemampuan menjalankan disiplin positif. Ia mengatakan, melek terhadap hukum sangat penting untuk mencegah adanya kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru. “Kalau saya […]

Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya
Nasional
Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya

RADARBANDUNG.id- Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April ini adalah hari yang sangat istimewa bagi kaum wanita Indonesia karena menjadi hari yang menginspirasi dan memberikan semangat untuk terus mengedepankan emansipasi wanita. Dan perayaan ini menjadi salah satu momen yang tepat untuk para wanita untuk menunjukkan passion dan gaya fashion statement masing-masing, sehingga Yamaha mengundang […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.