News

Bandung Raya, Jabodetabek hingga Bali PPKM Level 3 Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya

Radar Bandung - 08/02/2022, 09:51 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi PPKM (Dok/Jawa Pos)

Wilayah Bandung Raya, Jabodetabek, DIY hingga Bali menerapkan PPKM Level 3 yang berlaku hari ini hingga 14 Februari, berikut ini aturan dan daftar daerahnya

RADARBANDUNG.id- Aturan terbaru perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah terbit melalui Inmendagri 9/2022 pada 7 Februari 2022.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pembaharuan level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, 8 Februari hingga 14 Februari 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, ada beberapa hal dalam perpanjangan PPKM kali ini, antara lain perubahan jumlah daerah pada Level 1 dari sebelumnya berjumlah 40 daerah menjadi 30 daerah

“Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah,” kata Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Sama halnya dengan pernyataan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya, peningkatan level PPKM di sejumlah wilayah bukan karena peningkatan kasus positif, melainkan juga menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Dalam pernyataan kemarin, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan beberapa wilayah aglomerasi di bawah wewenangnya dinaikan status atau level PPKM-nya.

“Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3,” ujar Luhut dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo yang berlangsung pada Senin siang (7/2).

Berikut daftar daerah PPKM level 3 di Jawa Bali:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.