News

Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, Ini Syaratnya

Radar Bandung - 08/02/2022, 08:51 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, Ini Syaratnya
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (dok Jawapos.com)

RADARBANDUNG.id- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada tahun 2022.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly katakan program bantuan hukum gratis ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” kata Yasonna, Senin (7/2/2022).

Diketahui, bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Yasonna menjelaskan, 619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.

Adapun perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Selanjutnya, Yasonna lantas meminta untuk mengenyampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum. Sebab tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Syarat Mendapat Pendampingan Hukum Gratis

Permasalahan hukum bisa mengenai siapa saja, tentunya jasa advokat atau penasihat hukum sangat diperlukan, untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Melalui jasa advokat bisa melakukan konsultasi, pemberian nasihat hukum, pendampingan selama proses hukum, bahkan hingga mewakili dalam proses hukum.

Merujuk Pasal 5 UU No.18/2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat juga merupakan aparat penegak hukum. Hal ini sama seperti Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan.

Namun negara tidak membiayai Advokat ketika melaksanakan pemberian jasa hukum. Proses hukum yang panjang dan rumit tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Bahkan untuk mendapatkan keadilan memerlukan pengorbanan biaya yang cukup besar. Hal ini yang terkadang dikhawatirkan oleh masyarakat ketika berurusan dengan hukum.

Baca Juga: DPD HAPI Jabar Ambil Sumpah 52 Advokat

Kendati demikian, kini Pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk dana bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Syarat mendapatkan bantuan hukum gratis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 63/2016.


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.