RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH- Objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) di masa PPKM Level 3 aglomerasi Bandung Raya masih tetap buka dan beroperasi.
Namun kegiatan di kawasan wisata dibatasi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah kembali melonjak dan di tengah penerapan PPKM Level 3 di Bandung Barat.
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menerapkan sejumlah pengetatan di masa PPKM yang berlaku 8 Februari hingga 14 Februari 2022, termasuk di pintu masuk Bandung Barat.
“Kebijakan PPKM level 3 ini daerah yang berada di wilayah aglomerasi memiliki diskresi untuk menentukan kebijakan tertentu,” katanya, Selasa (8/2).
Hengky mengutarakan, ekonomi di kawasan wisata di Bandung Barat saat ini sudah kembali bergeliat pascaangka kasus Covid-19 sempat menurun hingga nol kasus.
“Bagaimana pun kegiatan ekonomi masyarakat terutama di kawasan wisata harus tetap berjalan. Tetapi tidak mengabaikan risiko bertambahnya kasus Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menekan mobilitas wisatawan di luar wilayah aglomerasi pihaknya menerapkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi pengunjung.
“Pengunjung yang datang wajib sudah divaksin Covid-19 serta menunjukkan hasil PCR negatif dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di setiap objek wisata,” katanya.
Baca Juga: Level PPKM Bandung Raya, Jabodetabek hingga Bali Naik, Gerak Kelompok Rentan Dibatasi
Ia pun meminta untuk pengelola wisata agar membatasi kapasitas pengunjung yang datang. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan.
“Termasuk pengelola wisata yang mempunyai tempat makan untuk membatasi kapasitas dan waktu makan sesuai arahan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (kro)