RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polda Jabar mengungkap ada sekitar 93 korban praktik pinjol ilegal yang berhasil diungkap di Yogyakarta.
Para korban mengalami kerugian beragam akibat perbuatan para pelaku. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
“Kasus ini memang sudah banyak membuat korban, jadi korban-korban itu sudah kita verifikasi, kemudian dari kejadian ini ada 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 orang,” ujar Ibrahim di Mapolda Jabar, Kamis (10/2).
Ibrahim menjelaskan soal modus para pelaku, yakni dengan membebankan cicilan kepada para korbannya hingga 2 kali lipat. Selain itu, pelaku juga tetap meneror korbannya meskipun pinjaman sudah dicicil dan dilunasi.
Teror dilakukan dengan cara beragam hingga membuat korbannya depresi.
“Teror macam-macam, melalui whatsapp, melalui mendiskreditkan, membuat foto korbannya, dan membuat menjadi buronan dari pelaku penggelapan perusahaan sehingga korban merasa depresi,” ungkap Ibrahim.
Totalnya, ada 8 tersangka dalam kasus itu, berinisial GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Para pelaku dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a. Kemudian Pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun.
Baca Juga: Cara Cek dan Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah
Praktik pinjol ilegal itu terungkap setelah tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek ruko lantai 3 di Yogyakarta, Kamis (14/10) lalu, berawal dari laporan seorang korban.
Dalam pengungkapan 86 orang debt collector pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol illegal sempat diamankan. (dbs)
Baca Juga:
- Polda Jabar Bekuk Bos Pengendali 23 Aplikasi Pinjol Ilegal
- Ditagih Debt Collector, Korban Pinjol Ilegal di Jabar Stres hingga Masuk RS
- Polda Jabar Ungkap Pinjol Ilegal Raup Untung Fantastis, Pinjam Rp5 Juta Bunga Rp80 Juta