News

Mahfud MD Imbau Masyarakat untuk Tidak Bayar Utang Pinjol Ilegal

Radar Bandung - 11/02/2022, 18:47 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Mahfud MD Imbau Masyarakat untuk Tidak Bayar Utang Pinjol Ilegal
Mahfud MD (Ist)

RADARBANDUNG.id- MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, kembali menjelaskan terkait imbauannya untuk tidak perlu membayar utang pinjol ilegal.

Meskipun mendapat respons yang kontra dari beberapa pihak, namun ia memberikan beberapa alasan.

Mahfud mengungkapkan, imbauan bagi para korban pinjol ilegal tersebut berdasarkan persyaratan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH-Perdata yang mana salah satunya adalah harus ada sebab yang halal. Pinjol ilegal tidak dapat memenuhi persyaratan kehalalan dalam praktiknya.

“Sebab yang halalnya ini terpenuhi atau tidak. Dalam praktiknya, kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut, baik subjektif maupun objektifnya yang tadi ada kecakapan dan sebagainya. Itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” ungkapnya dalam sebuah seminar secara virtual, Jumat (11/2/2022).

Sehingga, berdasarkan diskusi antara pihaknya dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, disimpulkan bahwa masyarakat yang memiliki utang pinjol ilegal tidak perlu membayarnya.

“Wah kalau di kalangan ahli hukum yang genit-genit itu, banyak yang nuduh itu salah itu Menkopolhukam. Orang utang tidak membayar, harus hati-hati itu mengganggu perekonomian kan banyak yang muncul begitu,” ucapnya.

Masyarakat pun pada akhirnya tidak membayar utang pinjol ilegal. Terbukti tidak ada lagi yang datang menagih, karena si penagih takut lantaran terus diburu.

“Begitu dia menagih berarti akan menampakkan diri siapa yang menagih itu, digerebek, dikejar sampai sekarang. Nah itu yang kita lakukan sekarang,” ungkapnya.

Mahfud melanjutkan, para penegak hukum harus menjalankannya secara konsisten dengan menjangkau penyandang dana, korporasi dan aktor-aktor penting yang mengorganisasikan praktik pinjol ilegal.

“Di sini penegakan hukum harus dilakukan dan saya berharap kita sebagai ahli hukum, pengacara atau siapa pengamat, tidak terlalu genit selalu mengatakan ini melanggar hukum, ini melanggar hak berusaha,” tegasnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam melakukan imbauan tersebut. Langkah tersebut dilakukan bertujuan untuk keselamatan rakyat. “Itulah tujuan kita bernegara, kan menyelamatkan rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD memberikan seruan agar masyarakat yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Pernyataan tersebut beredar viral di media sosial.

Baca Juga: Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Cekfintech.id

Kemenkominfo menyatakan berdasarkan pernyataan resmi Mahfud MD secara hukum utang pada pinjol ilegal tak perlu dilunasi. Pasalnya, secara hukum perdata transaksi di pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.

Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

Baca Juga: MUI Resmi Nyatakan Kripto Haram, Pinjol Gimana?

Kemudian, Kemenkominfo menyebut secara hukum pidana, aktivitas pinjol ilegal melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335 dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.