News

Para Tersangka Pinjol Ilegal Segera Diadili, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Radar Bandung - 11/02/2022, 17:01 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Para tersangka pinjol ilegal (belakang) dilimpahkan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar ke Kejaksaan. (Istimewa)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Penyidikan Polda Jabar menyatakan berkas perkara kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman yang ditanganinya sudah lengkap (P21). Sebanyak 8 tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar lakukan dengan dipimpin Kasubdit Kompol A Prasetya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (11/2).

Para tersangka diborgol dan digiring ke mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

“Pada hari ini, Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas dan para tersangka, 8 orang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.

Arief mengatakan dengan pelimpahan tersebut, perkara ini akan segera disidangkan di pengadilan. Proses pemberkasan untuk segera disidangkan akan diserahkan ke kejaksaan.

“Pelimpahan untuk diproses selanjutnya secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal Yogyakarta: 93 Korban Dibebani Cicilan Berlipat hingga Diteror

Dengan dibongkarnya kasus Pinjol ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya meminta agar masyarakat lebih waspada ke depannya untuk tak tergiur dengan bujuk rayu praktik-praktik Pinjol ilegal.