RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH- Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dede Rahmat menegaskan pihaknya menolak keras adanya kebijakan pemerintah soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ia menilai, Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memberatkan buruh yang kehilangan pekerjaan. “Yang jelas kita sudah menandatangani petisi penolakan dan dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi di gedung DPRD KBB,” katanya, Minggu (13/2).
Menurutnya, aturan baru JHT tersebut akan merugikan, terutama bagi buruh yang belum berusia 56 tahun. Sebab, pencairan JHT akan membutuhkan waktu yang lama.
“Misalnya buruh ini di PHK di usia 40 tahun otomatis harus menunggu kurang lebih sekitar 16 tahun. Padahal JHT itu kan uang pekerja,” imbuhnya.
Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan menerapkan kembali aturan sebelumnya.
“Ya kita ingin aturan yang dipakai aturan yang sebelumnya. Karena hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk pencairan terhitung satu bulan dari di PHK,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan mengatakan, pihaknya memastikan legislatif bakal memihak kepentingan buruh. Terlebih demi kesejahteraan para pekerja.
“Walaupun ini kebijakan pusat tapi kami akan berupaya memaksimalkan fungsi dengan mengeluarkan rekomendasi ke DPR RI maupun kementerian terkait,” katanya. (kro)
Baca Juga:
- JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Sebegini Besarannya
- Ramai Soal JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata Rizal Ramli
- Pencairan JHT Bisa Dilakukan di Bawah Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya