News

Polemik Nurhayati Viral, Bareskrim Polri Lakukan Pendalaman

Radar Bandung - 22/02/2022, 12:49 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto/Ist

RADARBANDUNG.id- Bareskrim Mabes Polri menyatakan akan melakukan proses pengecekan terkait penetapan status tersangka terhadap Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang jadi tersangka usai melaporkan kasus korupsi.

“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (21/2).

Sampai saat ini, belum bisa dijelaskan secara rinci terkait proses tersebut. Polri akan menginformasikan ke masyarakat jika ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

Sangkaan terhadap Nurhayati viral lewat video berdurasi 2 menit. Di video itu, ia mengaku sangat kecewa lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Minggu (20/2) kemarin.

Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Tetapi pada Desember 2021, Nurhayati malah ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka.

“Diujung tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari. Lantas apakah atas petunjuk dari Kajari saya ditetapkan tersangka, hanya untuk mendorong proses P21 Kepala Desa Citemu tersebut,” beber Nurhayati.

Nurhayati lantas meminta perlindungan atas pelaporannya itu. Terlebih memang ada dugaan Kepala Desa Citemu berinisial S terlibat korupsi.

Baca Juga: Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka

Ia menegaskan, tidak terlibat dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu berinisial S. Dia pun memastikan tidak pernah menikmati aliran uang korupsi.