News

Warganet Geram, Tagar Tangkap Yaqut Menggema di Twitter

Radar Bandung - 24/02/2022, 13:45 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

RADARBANDUNG.id- MENTERI Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik atas pernyataan kontroversialnya yang menyebut lantunan adzan dari pengeras suara masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

Menteri Yaqut bahkan mengibaratkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Menteri Yaqut di Pekanbaru, Riau, dilansir Antara, Kamis 24 Februari 2022.

Kalimat kiasan yang mengibaratkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing itu yang dipermasalahkan publik. Menteri Yaqut sontak trending di lini massa Twitter.

Warga Twitter pun menggaungkan hashtag atau tanda pagar Tangkap Yaqut.

“Bisa-bisanya seorang menteri agama menganalogikan adzan seperti ini! Seruan untuk memanggil orang sholat pun dianggap mengganggu…Astaghfirullah #TangkapYaqut,” cuit pemilik akun Twitter @Mdy_Asmara1701.

“Sangat tidak pantas Ucapan itu keluar dri seorang Menteri agama di Negara yg mayoritas Muslim #TangkapYaqut,” sambung @etekewer***.

Roy Suryo Akan Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi

Sementara itu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo berniat melaporkan Yaqut Cholil ke Polda Metro Jaya.

KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Islam (KPI) akan melayangkan laporan perihal kasus penista agama. Laporan rencananya akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya sore ini.

Dalam kasus ini, terlapor berinisial YCQ alias Yaqut Cholil Qoumas yang diduga telah melakukan penista agama dengan cara membandingkan suara toa di masjid dengan gonggongan anjing.

“KRT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara-suara di Masjid/Musholla dengan gonggongan anjing,” kata Presiden KPI Pitra Romadoni dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022) dilansir Pojok Satu.

Pitra Romadoni menilai pernyataan YCQ itu diduga telah menyakiti hati umat Islam. Atas ulahnya itu, terlapor YCQ melanggar UU ITE dan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Begini Kalimat Lengkap Menag Gus Yaqut tentang Pelantang Suara Masjid dan Gonggongan Anjing

“Diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” ujarnya. (fajar/pojoksatu)

Baca Juga: