News

Di Kantor BPN Kabupaten Bandung, Ada Petugas BPJS Kesehatan

Radar Bandung - 27/04/2022, 07:41 WIB
A
Ardyan
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id – Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan resmi berlaku sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta aturan turunannya berupa Surat Kementerian Agraria dan Transmigrasi/Badan Pertanahan Nasional Nomor HR.02/153-400/II/2022.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Heni Riswanti, Jumat (4/3/2022).

Ia menyatakan bahwa dengan sudah berlakunya JKN-KIS sebagai salah satu syarat pelayanan pembelian tanah mulai hari ini, BPJS Kesehatan Cabang Soreang dan Kantor Pentahanan Kabupaten Bandung dipastikan akan membantu memudahkan masyarakat.

“Untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan pengurusan tanah di Kabupaten Bandung, mulai hari ini hingga tanggal 10 Maret 2022 menyiapkan petugas BPJS Kesehatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan di Mal Pelayanan Publik Soreang,” kata Heni.

Heni menambahkan untuk proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit.

“Jika di awal belum memiliki kartu JKN-KIS, proses jual beli tanah tetap dilayani. Sambil proses berjalan, masyarakat diminta untuk membuat kartu BPJS Kesehatan,” tambahnya.

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital seperti Mobile JKN, Chat Assistant JKN/CHIKA (FB Masengger, Telegram, WA 08118750400), BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA di nomor 08118165165, hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya,” ucap Heni.

Saat ini 83% penduduk Kabupaten Bandung telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Hingga tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN),” pungkasnya.

Salah satu masyarakat yang ditemui tim media saat mengurus jual beli tanah di kantor BPN Kabupaten Bandung, Yogi Agustian mengatakan tidak keberatan akan ditetapkannya kartu JKN-KIS sebagai salah satu syarat untuk pelayanan dalam proses jual beli tanah.

“Bagi saya pribadi tidak masalah, karena saya rutin membayar iuran dan kartu JKN-KIS saya selalu aktif,” ujarnya. (*)