News

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Login ke djponline.pajak.go.id

Radar Bandung - 05/03/2022, 12:48 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Panduan cara lapor SPT Tahunan via e-Filing di djponline.pajak.go.id. Foto: Ilustrasi/Ist

E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website https://djponline.pajak.go.id

RADARBANDUNG.id- PRESIDEN Joko Widodo mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Jokowi itu saat melaporkan SPT PPh di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3).

“Bapak, ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ungkapnya.

Jokowi juga menjelaskan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” tandas presiden.

Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT Tahunan PPh adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Berikut ini tata cara pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui e-Filing:

Para wajib pajak harus kembali melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di tahun ini sebelum 31 Maret 2022.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.

Adapun e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

E-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Sabtu (5/3), dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:

1. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS

  • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
  • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S

  • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

3. SPT Tahunan PPh jenis 1770

  • Penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1/A2.
  • Neraca dan laporan laba-rugi
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.
  • Langkah selanjutnya, jika kamu sudah memiliki akun DJP Online.

Halaman Berikutnya: Cara pelaporan SPT Tahunan via e-filing