News

Mendekam di Rutan, Begini Kondisi Doni Salmanan dan Indra Kenz

Radar Bandung - 14/03/2022, 20:12 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Mendekam di Rutan, Begini Kondisi Doni Salmanan dan Indra Kenz
Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com/Istimewa)

RADARBANDUNG.id- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan, kondisi dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat binary option, yakni Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut Gatot, dua crazy rich asal Bandung dan Medan tersebut dalam kondisi baik-baik saja setelah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah penyidikan. “Kondisi dalam keadaan sehat, enggak ada drop, yang bersangkutan sehat,” ujar Gatot dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/3).

Gatot menuturkan, Doni Salmanan dan Indra Kenz rutin dilakukan pengecekannya oleh tim dokter dari Bareskrim Polri. Sehingga semua kondisinya akan terus terpantau.

“Dokter kami kan juga selalu melakukan pengecekan terhadap tahanan yang ada di rutan, itu akan dilakukan terus,” katanya.

Gatot mengaku sampai saat ini, penyidik dari Bareskrim Polri belum mendapatkan permohonan surat penangguhan penahanan baik itu dari Indra Kenz maupun Doni Salmanan. “Belum ada upaya penangguhan, penyidik belum menerima, itu sudah ditanyakan juga ke penyidik,” ungkapnya.

Untuk diketahui Indra Kenz resmi menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak Jumat (25/2) lalu. Terhitung dia sudah mendekam di penjara selama 14 hari.

Sementara Doni Salmanan ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (9/3) lalu. Terhitung crazy rich asal Bandung tersebut sudah menjalani kurungan penjara selama 5 hari.

Baca Juga: Isi Saldo Rekening Doni Salmanan, Jumlahnya Bikin Kaget

Adapun Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam hukuman penjara 20 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (jpc)

Baca Juga:


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.