News

Pelayanan Administrasi Jual Beli Tanah di Bandung Tak Terkendala

Radar Bandung - 27/04/2022, 07:23 WIB
A
Ardyan
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id –  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung melakukan monitoring terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta aturan turunannya berupa Surat Kementerian Agraria dan Transmigrasi/Badan Pertanahan Nasional Nomor HR.02/153-400/II/2022 yaitu pengecekan keaktifan kartu JKN-KIS pemohon yang mendaftar kegiatan peralihan hak jual-beli di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, Kamis (17/3/2022).

“Kegiatan kali ini kami hendak memastikan bahwa masyarakat telah mengetahui bahwa kartu JKN-KIS aktif sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kami juga ingin memastikan petugas BPN dapat menjelaskan kepada masyarakat informasi terkait BPJS Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Heni Riswanti.

Sebelumnya, hingga tanggal 10 Maret 2022, BPJS Kesehatan Cabang Soreang menempatkan petugas BPJS Kesehatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan di Mal Pelayanan Publik Soreang. Hal tersebut untuk mendampingi petugas BPN dalam penjelasan Program JKN-KIS kepada masyarakat. Dalam hal pengecekan keaktifan kartu JKN-KIS, Heni mengatakan, sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.

“Pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mendapatkan kartu JKN-KIS Digital dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN. Kalaupun ada masyarakat yang belum memiliki kartu JKN-KIS, proses jual beli tanah tetap akan dilayani oleh Petugas BPN. Sambil proses berjalan, masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri dan keluarga ke BPJS Kesehatan sebagai peserta JKN-KIS,” tambahnya.

BPJS Kesehatan selalu berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital seperti Mobile JKN, Chat Assistant JKN/CHIKA (FB Masengger, Telegram, Whatsapp 08118750400), BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA di nomor 08118165165, hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan.

“Tentunya BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS, dan juga tidak ada hentinya bersinergi dengan stakeholders salah satunya BPN ini,” ucap Heni.

Saat ini 83% penduduk Kabupaten Bandung telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kami harap dengan terimplementasinya Inpres ini, seluruh masyarakat Kabupaten Bandung terlindungi oleh Program JKN-KIS,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bandung, Julianto mengatakan menyambut baik pelampiran kartu BPJS Kesehatan dalam proses transaksi jual beli tanah. Jika ada pemohon balik nama sertifikat tanah, tentu pihaknya akan mengecek kelengkapan persyaratannya, termasuk kartu BPJS Kesehatan.

“Kami siap menjalankan inpres ini dan hingga saat ini tidak ada kendala yang berarti untuk penerapan Inpres ini. Tentunya sinergi antara BPN dan BPJS Kesehatan terus terjalin,” katanya.  (*)