News

Terbukti Edarkan Sabu, Boris ‘Preman Pensiun’ Divonis 7 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Radar Bandung - 28/03/2022, 17:10 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Boris 'Preman Pensiun' saat diamankan polisi gegara narkoba Rabu (15/9). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pesinetron Preman Pensiun, Eben alias Boris dijatuhi hukuman kurungan penjara tujuh tahun enam bulan, serta denda Rp 1 miliar atas kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya September 2021.

Boris terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu hingga dijatuhi vonis maksimal oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Vonis terhadap Boris sudah dibacakan majelis hakim PN Bale Bandung yang diketuai Adrianus Agung Putrantono, 18 Januari 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” ujar hakim sebagaimana petikan putusan yang dilihat, pada Senin (28/3/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono dan 2 anggotanya menilai Boris bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan UU No. 8/ 1981 tentang hukum acara pidana.

Selain hukuman bui, Boris juga dikenakan biaya denda Rp1 miliar. Adapun, apabila denda itu tidak dibayar akan diganti pidana kurungan satu bulan.

BACA JUGA: Boris Preman Pensiun Ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi

Vonis hakim kepada Boris ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, JPU menuntut Boris dengan pidana 7 tahun bui dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.