News

Warung Makan Boleh Buka Saat Ramadhan, Ini Syarat Tegas MUI

Radar Bandung - 29/03/2022, 00:37 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
ILUSTRASI (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARBANDUNG.id- Para pelaku usaha diminta untuk menghormati bulan Ramadhan agar umat Muslim, bisa menjalani ibadah dengan khusyuk.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, warung yang menjual makanan tetap bisa beroperasi selama bulan Ramadhan.

Hanya saja warung tersebut harus memenuhi satu syarat. Warung yang menjual makanan diharapkan tidak memamerkan hidangan makanan kepada orang yang sedang berpuasa.

“Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kpd orang yg sedang berpuasa,” kata Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis, Senin (28/3/2022).

“Yg puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yg tak puasa jangan menodai bulan Ramadhan,” sambungnya.

Menurutnya, warung yang menjual makanan harus menutupi dagangannya dengan tirai atau gorden. Saat Ramadhan, Cholil menjelaskan, ada juga orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan.

Ia berharap agar bulan Ramadhan kali ini tidak akan dinodai dengan hal-hal yang tak semestinya. “Mari saling tenggang rasa dan menghormati,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, MUI Kota Bekasi mengizinkan bagi tempat-tempat usaha makan seperti warteg atau lainnya untuk tetap dapat beroperasi selama Ramadhan.