RADARBANDUNG.id- PUASA di bulan suci Ramadhan bukan hanya menjalankan rukun dan kewajibannya. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Kita dituntut dapat menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, sehingga puasa berjalan lancar dan sah.
Lantas apa saja tindakan yang dapat membatalkan puasa? berikut seperti dilansir dari laman NU Online:
8 hal yang membatalkan puasa
- Memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja
Makan, minum dan puasa yang seseorang jalankan akan batal saat adanya benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk dengan kesengajaan dari seseorang.
Misalnya dalam hidung, batas awalnya pangkal insang yang sejajar dengan mata; dalam telinga, bagian dalam yang tidak telihat oleh mata. Sedangkan dalam mulut, batas awalnya tenggorokan.
Puasa batal saat terdapat benda, baik makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.
Namun, jika itu dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi belum mengerti masuknya benda hal yang dapat membatalkan puasa tetap dihukumi sah selama benda yang masuk tidak dalam volume banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal.
….وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. al-Baqarah, 2: 187)
Sedangkan bagi yang lupa melakukannya, hal itu tidak dianggap membatalkan puasa sebagaimana diterangkan dalam hadits:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَاَكَلَ وَاشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
- Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada qubul dan dubur
Hal yang membatalkan puasa berikutnya, misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urine, maka dapat membatalkan puasa.
- Muntah dengan sengaja
Jika seseorang muntah tanpa sengaja atau muntah tiba-tiba puasanya tetap sah selama tak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali. Akan tetapi, jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya batal.
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)
- Melakukan hubungan seksual di siang hari
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya melakukan hubungan seksual saat puasa. Tak hanya itu, pasangan yang melakukan juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
Denda itu yakni berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin, dengan bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual saat puasa.
Apabila tidak mampu semuanya, maka kafarat tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.
جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ: وَمَا اَهْلَكَكَ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَاَتِى فِى رَمَضَانَ قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَاتُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ:لَا،قَالَ: هَلْ تَسْتَطِيْعُ اَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لَا،قَالَ:هَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا قَالَ:لَا،ثُمَّ جَلَسَ فَاُءتِيَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ قَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَاقَالَ: فَهَلْ اَعْلَى اَفْقَرَ مِنَّا؟ فَوَاللهِ مَا بَيْنَ لَا بَتَيْهَا اَهْلُ بَيْتٍ اَحْوَجُ اِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ اَنْيَابُهُ وَقَالَ:اذْهَبْ فَاطْعِمْهُ اَهْلَكَ
“Dari Abu Hurairah r.a, menceritakan, seorang pria datang kepada Rasulullah s.a.w, ia berkata: “celaka aku wahai Rasulullah”, Nabi s.a.w, bertanya: “apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab: “aku telah bercampur dengan istriku pada bulan Ramadhan”, Nabi s.a.w, menjawab: “mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab: “tidak”. Nabi s.a.w, bertanya padanya: “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”. Rasulullah s.a.w, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk. Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah s.a.w, berkata kepadanya : “bersedekahlah dengan kurma ini”. Pria itu bertanya: “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”. Nabi s.a.w. tertawa, sehingga terlihat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).
Halaman berikutnya: Hal lain yang dapat membatalkan puasa