News

Plt Wali Kota Cimahi: Pembayaran THR Jangan Dicicil

Radar Bandung - 10/04/2022, 18:39 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pada tahun 2021 sempat terjadi pembayaran THR dengan metode cicil yang diberlakukan beberapa perusahaan. Sehingga membuat aksi demonstrasi penolakan terhadap pembayaran cicil untuk THR.

Tahun ini Menteri Tenaga kerjaan Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR, harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengimbau seluruh perusahan di Kota Cimahi untuk memberikan THR tahun 2022.

“Pemerintah Cimahi mengimbau seluruh industri maupun perusahaan di Kota Cimahi untuk memberikan THR bagi karyawan atau tenaga kerjanya disarankan untuk diberikan sekaligus, jangan dicicil,” tutur Ngatiyana.

Bagi Ngatiyana pemberian THR, bagi para pekerja adalah hal yang wajib dilakukan. Mengingat THR, bisa digunakan warga sebagai bekal mudik. “Mudah-mudahan direspon setiap perusahaan, untuk memberikan THR bagi pekerjanya sebagai bekal untuk mudik lebaran,” tambah Ngatiyana.

BACA JUGA: