RADARBANDUNG.id- PUASA Ramadhan merupakan perintah agama yang hukumnya wajib dilaksanakan para pemeluknya. Karenanya, sebisa mungkin sebagai muslim yang baik harus taat mengerjakannya. Namun, mencari nafkah juga perintah agama yang tak kalah pentingnya.
Ada kalanya aktivitas mencari nafkah membutuhkan tenaga besar dan kondisi fisik yang kuat, seperti para kuli bangunan yang bekerja pada siang hari di bawah terik matahari. Sehingga mengurangi tenaga dan dikhawatirkan tak kuat, karena fisik melemah.
Hal ini tentunya menjadi dilema. Sebab, ketika meninggalkan puasa, kemungkinan kecil untuk bisa mengganti puasa pada bulan yang lain. Sebab, bekerja dan berada dalam keadaan yang sama. Namun, kewajiban puasa sejatinya tidak bermaksud menghalangi manusia untuk mencari nafkah, sehingga kedua kewajiban agama ini bisa dikompromikan dilakukan secara bersama.
Dikutip dari Radar Bromo, terkait permasalahan ini, para ulama menyikapinya dan dituliskan di berbagai kitab fikih. Di antaranya dalam kitab Buhyah alMustarsyidiin halaman 234.