RADARBANDUNG.id- Banyak yang belum memahami ketentuan denda dalam pengurusan paspor. Para pemilik rata-rata enggan mengurus paspor yang masa berlakunya habis lantaran takut terkena denda. Padahal, tidak ada denda untuk paspor yang kedaluwarsa masa berlakunya.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono mengakui bahwa banyak warga yang belum memahami ketentuan denda terkait dengan pengurusan paspor.
“Kalau untuk perpanjangan, tidak ada denda. Itu kan kedaluwarsa saja. Jadi, tidak masalah,” ujarnya kemarin (20/4).
Biaya Mengurus Paspor
Wawan menjelaskan, biaya yang dikenakan dalam pengurusan paspor ada tiga. Pertama, biaya pembuatan baru. Nilainya Rp 350 ribu. Itu sudah meliputi biaya administrasi dan pembuatan buku paspor 48 halaman.
Kedua, biaya denda bagi pemilik paspor yang bukunya rusak. Pemilik paspor dikenai denda Rp 500 ribu dengan tambahan biaya pembuatan baru Rp 350 ribu. “Yang ketiga, biaya denda untuk paspor hilang. Itu yang lumayan besar. Dendanya Rp 1 juta,” terangnya.