Kelompok 1 Diklat PKA Angkatan 1/2022
Puslatbang PKASN LAN RI
BERDASARKAN Putusan Mahkamah Konstitusi No 55/PUU-XVII/2019 dan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu serentak Tahun 2024.
Sebagaimana amanat pasal 167 ayat 6 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yang artinya akan dimulai pada bulan Juni 2022.
Salah satu issue yang selalu muncul di dalam setiap hajatan Pemilu, adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN sebagai salah satu alat negara mempunyai tugas utama sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa. ASN diwajibkan bekerja secara profesional dan netral.
ASN yang mempunyai posisi strategis di masyarakat maupun birokrasi, terkadang tidak dapat lepas dari politik praktis, baik itu godaan untuk masuk ke dalam politik praktis maupun adanya “tekanan” untuk memfasilitasi salah satu pihak dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di bawah kewenangannya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, ASN harus mendasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, non diskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan.
Dalam rangka memastikan netralitas ASN, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik PNS.
Namun, di sisi lain ASN juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih atau pun dipilih sesuai pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan hak politik ASN menjadi dilema terutama di daerah yang memasuki tahun politik. Di satu sisi mempunyai hak pilih, di sisi lain harus bebas dari kepentingan politik.
Sedangkan di lapangan fakta berbicara lain, posisi ASN dilema bisa juga dibilang serba salah. Mengambil sikap netral dianggap tidak mendukung sehingga akan berisiko terhadap kariernya, sementara jika mendukung, akan berhadapan dengan pelanggaran hukum dan berisiko juga ketika yang naik bukan petahana maka akan menjadi tamat kariernya.
Fakta ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyebut ASN mengalami masalah klasik yaitu mempunyai hak pilih namun wajib netral dalam setiap ajang pemilihan.