News

QUO VADIS

Radar Bandung - 13/05/2022, 20:07 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
QUO VADIS

Kelompok 1 Diklat PKA Angkatan 1/2022
Puslatbang PKASN LAN RI


BERDASARKAN Putusan Mahkamah Konstitusi No 55/PUU-XVII/2019 dan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu serentak Tahun 2024.

Sebagaimana amanat pasal 167 ayat 6 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yang artinya akan dimulai pada bulan Juni 2022.

Salah satu issue yang selalu muncul di dalam setiap hajatan Pemilu, adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN sebagai salah satu alat negara mempunyai tugas utama sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa. ASN diwajibkan bekerja secara profesional dan netral.

ASN yang mempunyai posisi strategis di masyarakat maupun birokrasi, terkadang tidak dapat lepas dari politik praktis, baik itu godaan untuk masuk ke dalam politik praktis maupun adanya “tekanan” untuk memfasilitasi salah satu pihak dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di bawah kewenangannya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, ASN harus mendasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, non diskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan.

Dalam rangka memastikan netralitas  ASN,  pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah  No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik PNS.

Namun, di sisi lain ASN juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih atau pun dipilih sesuai pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan hak politik ASN menjadi dilema terutama di daerah yang memasuki tahun politik.  Di satu sisi mempunyai hak pilih, di sisi lain harus bebas dari kepentingan politik.

Sedangkan di lapangan fakta berbicara lain, posisi ASN dilema bisa juga dibilang serba salah. Mengambil sikap netral dianggap tidak mendukung sehingga akan berisiko terhadap kariernya, sementara jika mendukung, akan berhadapan dengan pelanggaran hukum dan berisiko juga ketika yang naik bukan petahana maka akan menjadi tamat kariernya.

Fakta ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyebut ASN mengalami masalah klasik yaitu mempunyai hak pilih namun wajib netral dalam setiap ajang pemilihan.


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.