RADARBANDUNG.id – Tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali terjadi. Belum lama ini beredar sebuah hoaks yang mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.
Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun menegaskan, hal tersebut tidak benar. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Anggoro Eko Cahyo.
“Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” terang Oni.
Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.
Oni menambahkan bahwa seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.
“Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia,” pungkas Oni.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tetap Berikan Perlindungan kepada Pekerja Meski WFH
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat juga meminta kepada masyarakat dan seluruh tenaga kerja agar waspada terhadap pelbagai penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK.
“Kami imbau masyarakat atau pekerja agar hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Apalagi modusnya dilakukan melalui media sosial, seperti WhatsApp atau lainnya, jelas hoaks dan abaikan saja,” ujar Willy sapaan Suwilwan Rachmat.
Baca Juga: Dua BPJS Bersinergi untuk Dorong Kurikulum Jaminan Sosial di Pendidikan Menengah dan Tinggi
Willy menambahkan, jika ada masyarakat atau pekerja yang merasa menerima pesan yang berisi mendapatkan uang senilai Rp27 juta, atau mendapat bantuan seperti penyaluran BSU segera melapor ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
“Apabila mendapatkan informasi meragukan, kami sarankan peserta atau tenaga kerja mengecek kebenarannya melalui kanal-kanal atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk imbauan kepada untuk seluruh masyarakat dan pekerja hindari tawaran calo yang menjanjikan kemudahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT),” tandasnya.
(*)