News

PLN UP3 Cimahi Siap Mengawal Penyesuaian Tarif Listrik Juli 2022

Radar Bandung - 24/06/2022, 15:55 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air. Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi. Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.

Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang diterapkan mulai 1 Juli 2022.

Sementara itu, untuk golongan pelanggan lain belum ada penyesuaian tarif, termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya juga untuk pelanggan UMKM. Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp 1.699,7/kWh.

Manager PLN UP3 Cimahi Albert Sitompul menyampaikan pihalnya siap mendukung kebijakan pemerintah terkait tarif adjustment yang akan diberlakukan 1 Juli 2022 ini. Di wilayah PLN UP3 Cimahi sendiri kurang lebih 21.000 pelanggan yang akan terdampak atas kebijakan ini atau sekitar 2% dari total pelanggan PLN di UP3 Cimahi.

Sehingga kami sangat berharap penyesuaian tarif ini tidak akan berdampak langsung kepada seluruh lapisan masyarakat.”ungkap Albert.

Sejalan dengan yang dikomunikasikan oleh Pemerintah maupun PLN Pusat, Albert memastikan pelanggan rumah tangga dengan tarif dibawah 3.500 VA tidak akan terdampak dan masih menggunakan tarif lama baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.

”Kami rasa mekanisme ini sudah merupakan kebijakan yang adil untuk tetap memastikan bahwa subsidi listrik tetap dinikmati oleh pelanggan yang berhak saja. Pelanggan dengan tarif diatasnya perlu menyesuaikan tagihan dari pada biasanya.” tambah Albert.