News

Syarat dan Cara Klaim JKP Lewat Link Siapkerja.Kemnaker.go.id

Radar Bandung - 02/07/2022, 23:38 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Syarat dan Cara Klaim JKP Lewat Link Siapkerja.Kemnaker.go.id
Ilustrasi: Syarat dan cara klaim JKP online melalui Siapkerja.Kemnaker.go.id/ Ist

Syarat dan cara pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui link siapkerja.Kemnaker.go.id

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini bertujuan agar pekerja dapat memenuhi derajat kehidupan yang layak saat terkena PHK. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Sebagaimana diketahui, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program JKP per tanggal 11 Februari 2022.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, program JKP diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat program sudah berlaku sejak 11 Februari 2022. Bahkan saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan ke Kantor Cabang

Dikutip dari website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat berupa uang tunai diberikan kepada peserta setiap bulan selama 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Manfaat uang tunai tersebut yakni sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan) dan upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000.

Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

  • Syarat Masa Iur: Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
  • Periode Pengajuan: Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak terkena PHK

Syarat Pengajuan Klaim JKP Ketenagakerjaan

1. Mengalami kasus PHK dengan dokumen bukti PHK

2. Dokumen Bukti PHK: bukti PHK dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

3. Perjanjian bersama yang telah terdaftar pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

4. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

5. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Baca Juga: Cara Praktis Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Simak Selengkapnya!

Yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP

Pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.