Syarat dan cara pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui link siapkerja.Kemnaker.go.id
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini bertujuan agar pekerja dapat memenuhi derajat kehidupan yang layak saat terkena PHK. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Sebagaimana diketahui, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program JKP per tanggal 11 Februari 2022.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, program JKP diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat program sudah berlaku sejak 11 Februari 2022. Bahkan saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan ke Kantor Cabang
Dikutip dari website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat berupa uang tunai diberikan kepada peserta setiap bulan selama 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Manfaat uang tunai tersebut yakni sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan) dan upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000.
Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan
- Syarat Masa Iur: Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
- Periode Pengajuan: Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak terkena PHK
Syarat Pengajuan Klaim JKP Ketenagakerjaan
1. Mengalami kasus PHK dengan dokumen bukti PHK
2. Dokumen Bukti PHK: bukti PHK dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
3. Perjanjian bersama yang telah terdaftar pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
5. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Baca Juga: Cara Praktis Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Simak Selengkapnya!
Yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP
Pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.