Saat seorang istri menolak ajakan atau permintaan variasi gaya bercinta dari suami apa termasuk pembangkangan? dan bagaimana hukumnya?
RADARBANDUNG.id- Dalam Islam telah mengatur berbagai tata norma kehidupan antara suami dan istri, termasuk juga etika berhubungan intim.
Seperti dalam kitab ‘uqudul lujain’ mengenai tata cara melakukan hubungan suami-istri. Namun, pada zaman globalisasi dengan arus informasi yang semakin terbuka, sangat mempengaruhi perilaku manusia, termasuk dalam melakukan variasi gaya bercinta dengan pasangan.
Baca Juga: Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri, Jangan Lupa Amalkan!
Jika pasangan suami istri dapat memahami keadaan ini tidaklah masalah. Akan tetapi jika terjadi keinginan sepihak tentunya akan menimbulkan persoalan.
Hukum istri menolak ajakan variasi gaya bercinta suami
Nah, bagaimanakah jika seorang istri menolak ajakan suami dalam melakukan variasi bercinta saat berhubungan intim?
Apakah istri telah melakukan pembangkangan terhadap suami (nusyuz)?
Baca Juga: Doa Malam Pertama untuk Pengantin Baru agar Diberi Keberkahan
Melansir islam.nu.or.id, seorang istri yang menolak terhadap ajakan atau permintaan suami dalam melayani variasi saat berhubungan tidaklah termasuk dalam kategori membangkan (nusyuz, dalam fiqih mengakibatkan hak suami berhak memberhentikan nafkah kepada istri) karena pada dasarnya kewajiban melayani hubungan intim seorang istri adalah sewajarnya saja.
Kecuali apabila seorang suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka bagi istri memenuhi ajakan atau permintaan suami tersebut hukumnya adalah wajib.