News

Cara Daftar UMKM secara Online, Syarat dan Prosesnya untuk Membuat Izin Berusaha

Radar Bandung - 09/07/2022, 12:23 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Pelaku UMKM di Bandung Barat. (Hendra Hidayat/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Cara daftar UMKM untuk mendapatkan legalitas berbisnis saat ini kian mudah, sebab pelaku usaha bisa mendapatkan legalitas usahanya secara online lewat browser di HP.

Pelaku usaha UMKM bisa memproses perizinan lewat website resmi OSS Berbasis Risiko yang dikelola Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

Cara mendapatkan perizinan usaha perseorangan pun cukup sederhana bisa dengan beberapa langkah.

Baca Juga: Klik oss.go.id, Cara Mudah Daftar UMKM 2021 Online Lewat HP

Sebelum mengetahui cara daftar UMKM untuk perizinan berusaha online melalui sistem OSS perlu diketahui seputar skala usaha yang dibagi menjadi skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK), atau usaha dengan modal kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar dan non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK), yakni usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar.

Non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri.

Baca Juga: Cara Daftar Produk Makanan dan Obat via Link www.e-bpom.pom.go.id

Berikut cara daftar UMKM online untuk perizinan berusaha:

Anda dapat mengakses website resmi OSS di https://oss.go.id/ dan mulai membuat perizinan berusaha dengan mendapatkan hak akses OSS.

Berikut langkahnya:

  1. Buka laman OSS di browser dan tekan daftar
  2. Kemudian, pilih skala usaha
  3. Masukkan data yang diperlukan lalu tekan daftar
  4. Cek email dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses

Cara daftar UMKM online, mengurus izin UMK:

1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses

2. Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk

3. Masukkan Username dan Password beserta Captcha, lalu klik tombol masuk

4. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

5. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:

  • Data Pelaku Usaha
  • Data Bidang Usaha
  • Data Detail Bidang Usaha
  • Data Produk/Jasa Bidang Usaha

6. Kemudian periksa:

  • Daftar Produk/Jasa
  • Data Usaha
  • Daftar Kegiatan Usaha

7. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

8. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri

9. Periksa Draf Perizinan Berusaha

10. Selesai. Perizinan Berusaha terbit