Warga Kota Bandung yang akan membayar PBB non tunai bisa melalui aplikasi OVO dan Gopay
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk mendapatkan informasi seputar tagihan atau permohonan layanan PBB secara online dapat mengakses link www.sipp.bapenda.bandung.go.id.
Melalui layanan online, warga Kota Bandung yang akan membayar PBB non tunai diantaranya bisa dilakukan melalui aplikasi OVO dan Gopay.
Baca Juga: Cara Mudah Bayar PBB Online Kota Bandung, Cek di Sini
Dengan fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang pada gilirannya bisa meningkatkan raihan PBB di Kota Bandung.
Berikut ini cara bayar tagihan PBB non tunai atau secara online via aplikasi Gojek dan OVO.
Cara bayar PBB online via GoPay
Sekarang cek dan bayar tagihan pajak dan retribusi langsung di GoTagihan, berikut caranya:
- Buka GoTagihan di aplikasi Gojek
- Pilih PBB
- Pilih atau cari Regional- Sub Regional pembayaran
- Masukan Nomor Pajak dan Tahun
- Konfirmasi Pembayaran
- Masukkan PIN
- Pembayaran berhasil
Cara bayar PBB via OVO
- Buka aplikasi OVO dan klik icon “Lainnya”
- Klik “Pajak PBB”
- Pilih daerah pajak PBB yang ingin dibayarkan
- Masukkan Nomor Objek Pajak & Tahun Pembayaran
- Klik “Lanjut ke Pembayaran”
- Periksa Informasi Pelanggan & Detail Pembayaran lalu klik “Konfirmasi”
- Pilih Metode Pembayaran & Klik “Bayar”
- Masukkan Security Code
- Pembayaran berhasil
Apabila transaksi pembayaran sudah memotong saldo OVO Cash/Point, namun tagihan Pajak PBB Anda belum berhasil, mohon untuk dapat menunggu 1×24 jam setelah transaksi pembayaran Anda.
Lakukan pengecekan status pembayaran Pajak PBB Anda secara berkala di aplikasi OVO. Jika status belum berubah setelah 1×24 jam, Anda dapat menghubungi Customer Support dengan melampirkan screen capture bukti pembayaran Pajak PBB Anda di aplikasi OVO.
Sebelumnya, Pemkot Bandung melalui BPPD telah meluncurkan layanan pembayaran via QRIS bagi wajib pajak PBB, Senin 28 Maret 2022. Layanan QRIS untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini diresmikan oleh Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Baca Juga: Kini Bayar PBB di Kota Bandung Cukup Scan QRIS). (*)