News

Kriteria Penerima Santunan Kematian Rp 2 Juta Pemkot Cimahi, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Radar Bandung - 25/07/2022, 21:53 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
TPU Cipageran Kota Cimahi. Foto: AGUNG EKO SUTRISNO/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akhirnya bisa menjalankan program santunan kematian sebesar Rp 2 juta untuk ahli waris.

Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Guntur Priambada mengatakan, santunan kematian ini termasuk dalam 21 program prioritas wali kota/wakil wali kota Cimahi.

Hal tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi periode 2017-2022.

Baca Juga: 25 SMA/SMK Swasta di Kota Bandung-Cimahi Gratiskan Siswa tak Mampu, Ini Syarat dan Kuotanya

“Ini kan salah satu program prioritas wali kota, dimulai sejak 1 Juli 2022, walaupun terkendala payung hukum sebelumnya,” ucapnya, Senin (25/7)

Menurut Guntur, program santunan kematian memang sudah direncanakan sejak lama, hanya saja terkendala payung hukum yang tak kunjung rampung.

Baca Juga: 380 Warga Terjangkit DBD di Cimahi

“Sekarang Pemkot Cimahi sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sehingga program itu bisa dijalankan,” tuturnya.

Guntur mengatakan, anggaran santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) APBD Kota Cimahi tahun 2022. Besarannya Rp 2 juta yang diberikan kepada ahli waris.

“Nominalnya Rp 2 juta. Sekarang mengacu ke Perwal menggunakan BTT. Dinas sosial sudah membuat juknis (petunjuk teknis),” ujar Guntur.