News

Retribusi Ilegal Gedebage Jadi Simbol Gagalnya Tata Kelola Pasar

Radar Bandung - 29/04/2025, 19:35 WIB
DS
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Karcis iuran yang diterima para pedagang setiap hari di Pasar Gedebage, Kota Bandung, Senin (28/4). (Foto. Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Krisis pengelolaan pasar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Pasar Gedebage di Kota Bandung menjadi titik api persoalan. Pemerintah Kota Bandung akhirnya turun tangan setelah temuan mengejutkan soal praktik retribusi ilegal dan gunungan sampah yang mengendap tanpa solusi. Fenomena ini menandai kegagalan sistemik dalam tata kelola pasar tradisional di jantung ekonomi rakyat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut kondisi di Gedebage bukan lagi sekadar soal kebersihan lingkungan. Data resmi mencatat, hingga Senin (28/4/2025), total sampah yang belum terangkut mencapai 1.120 meter kubik atau sekitar 600 ton. Dengan timbulan harian sekitar 20 ton, situasi ini menciptakan krisis yang membelit aspek kesehatan, sosial, hingga ekonomi para pedagang.

Namun di balik tumpukan sampah itu, terkuak praktik retribusi kebersihan yang tidak transparan. Sekitar 700 pedagang dikenai pungutan harian sebesar Rp5.000. Jika ditotal, angka perputaran dana bisa menyentuh Rp3,5 juta per hari atau lebih dari Rp100 juta per bulan. Dalam lima bulan terakhir, estimasi retribusi mencapai Rp500 juta.

Lebih ironis lagi, praktik pungutan dilakukan oleh dua pihak sekaligus, pengelola resmi pasar dan paguyuban pedagang. Sistem ganda ini memicu potensi penyimpangan serius, yang menurut hitungan kasar, bisa membuat total nilai pungli membengkak hingga Rp1 miliar hanya dalam rentang Desember 2024 hingga April 2025.

Tak tinggal diam, Pemkot Bandung langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan Tim Saber Pungli untuk mendalami temuan lapangan.

Farhan memastikan, kasus ini telah masuk ke tahap penyelidikan dan semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak secara objektif. Ini komitmen kami dalam menegakkan aturan dan keadilan,” tegas Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (29/4/2025).

Sebagai langkah strategis, Pemkot Bandung memutuskan untuk mengambil alih langsung pengelolaan sampah di Pasar Gedebage. Pengelolaan tidak lagi diserahkan kepada PD Pasar, melainkan dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dengan dukungan teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kita ingin mengakhiri sistem yang tidak akuntabel. Penanganan pasar ke depan harus profesional, transparan, dan bebas dari praktik ilegal,” tambah Farhan.

Farhan menegaskan, kejadian di Gedebage adalah titik balik penting untuk mereformasi sistem pengelolaan pasar tradisional. Pemerintah, kata dia, tidak hanya ingin membersihkan sampah fisik, tetapi juga korupsi kecil yang sering kali tumbuh subur di lapisan bawah birokrasi dan komunitas.

“Pasar rakyat adalah wajah ekonomi kota. Kalau wajahnya kotor, maka citra kota juga rusak. Kami ingin pedagang berdagang dengan tenang, tanpa dibebani pungutan yang tidak semestinya,” pungkasnya.(dsn)