Berikut ini syarat, cara serta biaya mengurus SIM di Kota Cimahi dan Kab Bandung Barat (KBB) jika SIM yang Anda miliki hilang atau rusak
RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor. Namun, bisa saja SIM yang Anda miliki hilang atau rusak.
Bagaimana jika SIM hilang atau rusak? Anda dapat mengajukan permohonan untuk penggantian SIM baru.
Baca Juga: Syarat, Biaya Perpanjang SIM di Satpas Polres Cimahi dan Cara Online
Langkah pertama saat mengurus SIM hilang atau rusak yakni mendatangi kantor polisi terdekat. Di sana, buat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah memiliki SIM.
Yang terpenting adalah data SIM yang hilang atau rusak masih ada, dan masa berlaku SIM belum habis atau masih aktif.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus dan Tak Bisa Registrasi Lagi
Langkah selanjutnya, mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat, dan berikut ini persyaratan penggantian SIM karena hilang atau rusak di Kota Cimahi dan Kab Bandung Barat dikutip dari Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan SIM di Satpas Polres Cimahi:
Cara mengurus SIM hilang atau rusak Cimahi dan Bandung Barat:
Persyaratan penggantian SIM hilang
1. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang
2. Melampirkan KTP asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 lembar fotokopi
3. Lampirkan dokumen keimigrasian bagi WNA
4. Surat Keterangan kehilangan SIM dari Kepolisian
5. Melampirkan Surat Keterangan Dokter
6. Selain itu, melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S).
Persyaratan penggantian SIM rusak
1. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena Rusak;
2. Melampirkan KTP asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 lembar fotokopi
3. Dokumen keimigrasian bagi WNA
4. Melampirkan SIM yang rusak
5. Selain itu melampirkan Surat Keterangan Dokter
6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S)
Baca Juga:
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Alfamart dan Indomaret
- Ini Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya
Halaman Berikutnya: langkah-langkah mengurus SIM hilang atau rusak