RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini yang dibuka Satlantas Polrestabes Bandung untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Untuk jadwal pendaftaran layanan SIM Keliling di Kota Bandung dimulai pukul 09.00-12.00 WIB, dikutip dari Instagram akun @Satpas Polrestabes Bandung.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Sementara untuk pembuatan SIM, masyarakat tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel Beserta Biayanya
Berikut jadwal dan lokasi perpanjangan SIM keliling Satpas Polrestabes Bandung, Senin 1 – 6 Agustus 2022.
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung
Senin, 1 Agustus 2022
BTC Mall – Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)
Pasar Modern Batununggal – Jl Batununggal Blok RG 3
Selasa, 2 Agustus 2022
ITC Kebon Kalapa – Jl. Pungkur
BTC Mall – Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)
Rabu, 3 Agustus 2022
BTC Mall – Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)
Lucky Square – Jl. Ters Jakarta No.2
Kamis, 4 Agustus 2022
BTM Cicadas – Jl. Ibrahim Adjie, Kiaracondong
Pasar Modern Batununggal – Jl Batununggal Blok RG 3
Jumat, 5 Agustus 2022
Lucky Square – Jl. Ters Jakarta No.2
Sabtu, 6 Agustus 2022
BTC Fashion Mall – Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)
Syarat Perpanjangan di SIM Keliling Online
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
2. Kemudian KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis
5. Selain itu, bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru
7. Untuk jam Operasional pelayanan mulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin- Sabtu dimulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Baca Juga: Catat Cara Pembuatan SIM di Satpas Polresta Bandung, dari Syarat hingga Biaya
Biaya Perpanjangan:
Sementara itu, dikutip dari laman Korlantas Polri, biaya perpanjangan sesuai PP No. 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Mengenal Jenis-jenis SIM
- Golongan SIM A untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat tak lebih dari 3.500 kg
- Golongan SIM A Khusus bagi kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping) Golongan SIM
- B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg
SIM B2 kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang lebih dari 1.000 kg - SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/ jam
- SIM D, khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
(ysf)