News

Dinilai Cacat Hukum, 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung Gugat Hasil Muscab III ke PN Bandung

Radar Bandung - 04/08/2022, 19:14 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Koordinator tim kuasa hukum 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung, Rinal S. Kusumah (tengah) beserta tim dan perwakilan para ketua 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung menunjukkan bukti surat gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Kamis (4/8/2022).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sebanyak 16 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung menggugat Ketua Umum Partai Demokrat dan Tim Lima, ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Kamis (4/8/2022). Gugatan tersebut merupakan buntut hasil Musyawarah Cabang III Partai Demokrat Kota Bandung yang diduga melanggar AD/ART.

Koordinator Tim Kuasa Hukum 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung, Rinal S Kusumah menegaskan, gugatan dilayangkan setelah para ketua DPAC mendatangi DPP Partai Demokrat guna memertanyakan hasil Muscab III yang dinilai tidak demokratis dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.

“Teman-teman DPAC ini telah menghadap ke DPP dan memertanyakan permasalahan ini, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Rinal.

Rinal menyebut, belasan DPAC ini menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa dan Tim Lima yang berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan hasil muscab serentak. Kemudian Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat selaku panitia muscab serentak.

“Turut tergugat juga Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman. Karena Pak Entang ini sebagai Ketua DPC Partai Demokrat saat itu berdasarkan Surat Instruksi Nomor 05/INT/DPP.PD/II/2022 tanggal 19 Februari 2022 jo Surat Instruksi Nomor 050/INT/DPD.PD/JB/VI/2022, mengundang dan menghadirkan para DPAC ini ke Muscab,” papar Rinal.

Baca Juga: Heboh Isu Hubungan Dadang-Sahrul Retak, Ini Kata Nasdem dan Demokrat

Rinal menilai, Muscab III yang digelar pada 15-16 Juni 2022 cacat hukum dan bertentangan dengan hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Pasalnya, dalam AD/ART partai tidak mengenal nomenklatur muscab serentak.

“Penyelenggaraan musyawarah cabang harusnya diselenggarakan oleh DPC bukan DPD sebagaimana surat instruksi tersebut,” jelas Rinal.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan, Ketua NU dan Muhammadiyah Jatim Kompak Doakan AHY & Demokrat

Di sisi lain, kata Rinal, hak-hak demokrasi para ketua DPAC ini telah dirampas. Kata dia, Ketua DPC dipilih oleh Tim Lima yang berisikan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, serta Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat.

“Itu dinilai bertentangan dengan iklim demokrasi yang sudah terbangun di Partai Demokrat selama ini,” tuturnya.