News

Sidang Doni Salmanan, JPU Beberkan Aliran Uang ‘Crazy Rich Soreang’

Radar Bandung - 04/08/2022, 20:12 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Doni Salmanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kamis (4/8) secara online. Foto: Taofik Achmad Hidayat/ Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BALEENDAH- Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex menjalani sidang perdana secara daring, Kamis (4/8/2022) di PN Bale Bandung, lantaran kondisinya yang sedang sakit.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Doni didakwa menerima keuntungan dari ajakan mendaftar dan mendepositkan uang melalui  platform Quotex. Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex pada para pengikutnya atau trader.

“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Romlah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (4/8).

Baca Juga: Doni Salmanan Mengaku Sakit Cukup Parah, Hadir di Sidang Perdana secara Online

Dari para trader, sambung jaksa, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya. Diketahui, Doni Salmanan terlebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang.

Trader yang telah mendaftar tak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh Doni. Mereka mengalami kekalahan dan kerugian. Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, setidaknya 142 orang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.

Baca Juga: Permintaan Maaf Doni Salmanan Diragukan, Kuasa Hukum: Dia Sudah Tidak Ada Beban

“Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782,” ungkap jaksa.

Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keuntungan sebesar Rp 40 miliar yang diraup Doni Salmanan sebagai afiliator Quotex, diduga mengalir ke sejumlah publik figur tanah air. Bebeberapa nama pun disebutkan oleh JPU saat membacakan surat dakwaan atas kasus Doni Salmanan.